BUKITTINGGI - Buntut kasus pemukulan yg terjadi beberapa bulan silam, tepatnya pada tanggal 20 Desember 2023 kini memasuki sidang pertama yakni Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Gedung Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Senin 1 Juli 2024.
Terlihat dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Felix membacakan dakwaan kepada ke empat orang terdakwa pelaku pengeroyokan dan pemukulan yang melakukan tindak penganiayaan kepada korban yakni:
AD, , Ml AM , dan M.
Bermula pada akhir 20 Desember 2023 silam, Maswardi selaku korban pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan olek 4 orang pelaku atas dirinya, Melaporkan hal yang menimpanya tersebut ke pihak kepolisian atau pihak berwajib.
Menurut (korban) Maswardi saat diwawancarai awak media menyampaikan, kita tahu ada norma hukum norma sosial, norma asusila.
"Jika sudah masuk ke ranah hukum kita serahkan kepada lembaga hukum karena hukumlah yang menentukan.Bagaimana hukumannya nanti kita terima karena kita negara hukum, " ujar Maswardi.
Dikatakannya, kita juga sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bersusah-payah melengkapi bahan dari mulai melidik menyidik hingga saat ini sampai di Kejaksaan.Hal itu juga tidak terlepas bantuan dari kepolisian.
"Terimakasih juga saya ucapkan kepada yang sering mendampingi kami yakni pengacara kami Pak Mardi SH serta rekan rekan wartawan sejak dari awal dengan pengaruh emosional dan kami tidak pernah menanggapi berita berita miring karena kami tidak ada gunanya berkoar di berita jika tidak ada jalan keluarnya, " ungkapnya.
Ia menambahkan, dan juga karena bantuan teman-teman wartawan lah yang menyampaikan sesuai dengan aturan dan kita sangat berterima kasih kepada rekan rekan pers yang ada di kota Bukittinggi yang telah memberitakan yang awalnya berita berita miring atau negatif. Namun berkat bantuan dari rekan media saya sudah kembali seperti sediakala dan normal.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Gugat PIK 2 Sebagai PSN
|
"Kita berharap ini jangan terjadi sebab Manusia tidak luput dari kesalahan, tapi untuk kesalahan hukum jika main tangan ataupun main hakim sendiri itu ada hukumannya, semua ada aturan baik di negara maupun dimasyarakat.Kita cuma menjalani, apapun yang terjadi nanti kita serahkan ke ranah hukum, " tukasnya.
Menurut dia, untuk masalah pengeroyokan, kami juga punya bahan-bahan dan bukti yang cukup, dan kita rasa ini sudah ada unsur unsur perencanaan dan hal itu mungkin nanti di pengadilan kami juga akan memberikan keterangan keterangan.
Untuk saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan ada hal hal bukti bukti tentang kekerasan sudah kami serahkan ke pihak kepolisian
Dikatakannya lagi, untuk bukti bukti tambahannya di pengadilan kami akan membuka , karena kejadian itu malam hari dan kami tidak bisa melihat jadi minik saksi dan saksi tambahan nya nanti yang terlapor saat ini apakah mereka mau membuka keterangan apakah ada saksi lain kita akan lihat nanti.
"Kita tidak punya saksi tapi jika ada diantara 4 orang terlapor ini mau menambah saksi lain dan dibalik semua ini pasti ada dalangnya mudah mudahan di pengadilan nanti akan terbuka, " pungkas Maswardi.
Ia berharap kepada insan pers agar memberikan berita berimbang dan bisa membantu menyelesaikan masalah. (LS/Cikdis).